Senin, 20 April 2015

Benchmarking PT BNI 1946 Jakarta Pusat


BENCHMARKING
PADA
DIVISI MANAJEMEN PEMBELAJARAN BANK BNI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Benchmarking yang dilakukan ke Kampus BNI Jakarta Pusat oleh para Peserta Diklat Pim IV Angkatan 178, pada prinsipnya merupakan upaya untuk mengetahui rahasia kesuksesan BNI dengan cara membandingkan dan mengukur keberhasilan program & kegiatan yang dilakukan BNI dalam menyiapkan suatu konsep dasar untuk membangun rencana operasional terbaik yang dapat menginspirasi  pada peningkatan kinerja (performance) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kegiatan benchmarking, diketahui bahwa BNI merupakan Bank yang telah lulus dalam menjalani perkembangan jatuh bangunnya suatu organisasi perbankan. Mereka pernah berada dalam zona nyaman pada masa keemasannya dan terpuruk pada zona paling buruk saat krisis ekonomi melanda negeri ini. Keadaan tersebut memaksa mereka untuk berbenah diri untuk mengatasi permasalahan internal perbankan dalam upaya perubahan menuju perbaikan. Banyaknya permasalahan yang harus dibenahi, membuat BNI benar-benar terbangun dari zona nyaman mereka (comfort to compete).
Sejak berdiri pada tahun 1946, BNI telah banyak memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian Indonesia. Dalam kurun waktu lebih dari separuh abad tersebut BNI dalam perjalanannya telah berkembang menjadi bank nasional yang kokoh dengan pertumbuhan yang semakin cepat, bersaing dengan para kompetitornya.
Dalam upaya mewujudkan tujuan organisasi menjadi bank kebanggaan nasional yang unggul, terkemuka, dan terdepan dalam layanan dan kinerja, seperti yang tercantum dalam VISI perusahaan, BNI menjalankan MISI memberikan pelayanan prima yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pilihan utama (the bank choice); meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor; menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi, meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial; menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai bank yang menjadi kebanggaan bangsa, BNI tertantang untuk terus mewujudkan komitmen dan meraih prestasi agar senantiasa memberikan layanan dan kinerja yang unggul bagi nasabah dan bangsa Indonesia saat ini dan di masa mendatang sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
Pada tahun 1986, BNI bertransformasi menjadi bank modern, kemudian pada tahun 1996 BNI menjadi bank negara pertama yang melakukan go-publik. Sepanjang perjalanannya, BNI telah mereposisi identitas korporatnya untuk menyesuaikan dengan pasar keuangan yang dinamis. Identitas pertama sejak BNI berdiri berupa lingkaran warna merah dengan tulisan BNI 1946 berwarna emas melambangkan persatuan, keberanian, dan patriotisme yang memang merefleksikan semangat BNI sebagai bank perjuangan. Pada tahun 1988, identitas korporat berubah menjadi logo layar kapal & gelombang untuk merepresentasikan posisi BNI sebagai Bank Pemerintah Indonesia yang siap memasuki pasar keuangan dunia dengan memiliki kantor cabang di luar negeri. Gelombang mencerminkan gerak maju BNI yang dinamis sebagai bank komersial negara yang berorientasi pada pasar.
Setelah krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional melemah, BNI kehilangan kepercayaan nasabah  dan harga saham menurun tajam, sehingga BNI mengalami keterpurukan. Sebagai bentuk perbaikan terhadap kondisi tersebut, BNI melakukan program restrukturisasi termasuk diantaranya melakukan rebranding untuk membangun & memperkuat reputasi BNI. Perubahan besar-besaran dilakukan BNI selain dari segi peningkatan citra dalam masyarakat, juga berusaha melakukan perbaikan-perbaikan dalam berbagai bidang, yang terfokus pada 4 budaya kerja dan 6 perilaku utama insan BNI.
Setiap Nilai Budaya Kerja BNI memiliki Perilaku Utama yang merupakan acuan bertindak bagi seluruh Insan BNI, 6 (enam) Perilaku Utama Insan BNI.

TABEL KOMITMEN BUDAYA KERJA
4  NILAI
BUDAYA KERJA BNI 6 NILAI PERILAKU UTAMA
 INSAN BNI
Profesionalisme
(Professionalism) Meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik
Integritas
(Integrity) Jujur, Tulus dan Ikhlas
Disiplin, Konsisten dan Bertanggungjawab
Orientasi Pelanggan
(Customer Orientation ) Memberikan Layanan Terbaik Melalui Kemitraan yang Sinergis
Perbaikan Tiada Henti
(Continuous Improvement) Senantiasa Melakukan Penyempurnaan
Kreatif dan Inovatif


B. Tujuan
Benchmarking merupakan suatu  kegiatan untuk mempelajari dan mengukur suatu organisasi berdasarkan “best practice” agar dapat mengambil manfaat dari perubahan/inovasi yang dilakukan oleh organisasi tersebut guna meningkatkan kinerja pada unit kerja masing-masing peserta di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan benchmarking bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan organisasi-organisasi yang memiliki best practise dalam pengelolaan kegiatan melalui pembelajaran benchmarking knowledge replication dan knowledge customisation.
Dengan kegiatan benchmarking diharapkan para peserta mendapatkan suatu tolok ukur kegiatan yang dapat diterapkan oleh masing-masing peserta dengan kemampuan mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan organisasi dari best practice yang berjalan.
Berdasarkan pemahaman tujuan diatas, peserta diklat melakukan kegiatan benchmarking di BNI adalah untuk mengetahui lebih mendalam mengenai rahasia sukses dari BNI sebagai salah satu bank besar yang terpercaya di Indonesia, dan bagaimana BNI berhasil bangun sebagai bank yang sempat terpuruk pada tahun 2003 dan sukses bertahan sampai saat ini.
BNI telah melakukan berbagai perubahan dalam berbagai area untuk perbaikan dirinya, salah satu yang paling terkenal yaitu diantaranya budaya organisasi yang lebih baik, perbaikan kinerja, dan peningkatan kemampuan SDM. Benchmarking ke BNI sebagai best practice diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk mengadopsi dan mengadaptasi best practice dalam bidang-bidang terkait dengan rencana proyek perubahan peserta pada organisasi Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya dan unit satuan kerja masing-masing pada khususnya.

C. Ruang lingkup
Ruang lingkup pada kegiatan benchmarking di BNI, berhasil menyoroti area perubahan yang menjadi keunggulan yang dimiliki oleh BNI antara lain :
1. Pembangunan Organisasi
2. Pengembangan SDM
3. Knowledge Sharing
4. Budaya Kerja
5. Pengawasan Internal dan Tim Independen
6. Pelayanan Pelanggan dan Masyarakat



BAB II
PERUBAHAN

A. Area Perubahan
Perubahan yang dilakukan BNI meliputi berbagai area antara lain pada Pembangunan Organisasi, Pengembangan SDM, Knowledge Sharing, Budaya Kerja, Pengawasan Internal dan Tim Independen, serta Pelayanan Pelanggan dan Masyarakat.
1. Organisasi
Perubahan Status dari Bank Sentral menjadi Bank Komersial terjadi pada Tahun 1955, Bank BNI tidak lagi mencetak ORI (Oeang Repoeblik Indonesia). Pada tahun 1986 dengan menggandeng Booz Allen BNI bertransformasi menjadi bank yang lebih modern dengan meningkatkan layanan perbankannya. Pada tahun 2004, perubahan nama dari BANK BNI menjadi BNI 46, yang selain merupakan tahun kelahiran juga merupakan fokus terhadap 4 (empat) Budaya Kerja dan 6 Perilaku utama Insan BNI, yang terfokus pada pola pikir, sikap, perilaku dan kebiasaan. Pada tahun 2008 BNI kembali mengembangkan perubahan pada manajemen, salah satunya dengan merubah logo baru perusahaan, yang diikuti dengan perubahan Struktur Organisasi dan menetapkan Visi Misi yang masih digunakan sampai dengan saat ini oleh manajemen baru. Selain itu juga terdapat peraturan yang membatasi masa jabatan manajemen hanya 2 (dua) kali periode saja.
Pegawai yang memiliki tingkat kemampuan yang baik dan didorong oleh rasa memiliki pada perusahaan tempat dia bekerja, akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Kesadaran memiliki nilai-nilai yang dianut oleh suatu organisasi yang dapat membedakan identitas anggota organisasi tersebut dengan organisasi lainnya inilah yang disebut dengan budaya organisasi. Budaya organisasi diciptakan oleh pemimpin tertinggi dalam suatu organisasi. Pada BNI budaya organisasi dibentuk oleh dewan direksi yang diturunkan ke pemimpin-pemimpin dibawahnya. Sejak tahun 2007, BNI mengalami perubahan budaya organisasi yang diharapkan semakin adaptif dengan lingkungan yang disingkat dengan Prinsip 46 yang memuat nilai profesionalisme, integritas, orientasi pelanggan dan perbaikan tiada henti.
Perbedaan budaya organisasi dari yang lama dengan yang baru pada BNI terutama terletak pada orientasi pelayanan. Budaya organisasi yang lama fokus pada pengembangan produk (product oriented) sedangkan pada budaya organisasi yang baru fokus pada keinginan pelanggan (customer centric). Penerapan budaya organisasi yang baru membutuhkan proses yang panjang agar dapat diterima oleh segenap pegawai antara lain pertama tantangan dari pegawai yang sudah resisten dan antipati terhadap perubahan. Kelompok ini biasanya datang dari pegawai-pegawai senior yang mempunyai pengalaman kerja lebih dari sepuluh tahun. Kedua, pegawai-pegawai baru rekrutmen eksternal yang langsung menduduki posisi pada middle management yang mempunyai bawahan tetapi belum memiliki pengenalan akan budaya organisasi yang baik. Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri pada level top management.

2. Pengembangan SDM
Dalam melakukan manajemen atas sumber daya manusia, BNI menggunakan unit khusus yang focus terhadap pengelolaan dan pengembangan SDM di BNI. Unit khusus tersebut diberi nama Change Management Office atau sering dikenal dengan istilah CMO. Adanya unit khusus ini seiring dengan rencana strategis BNI dalam menyajikan dan mensukseskan program BNI Performance Excellent, disamping untuk mencapai visi dan misi BNI. Pada unit CMO BNI melaksanakan program kinerja pegawai termasuk unit dimana pegawai tersebut berada dengan menggunakan sebuah system yang disebut dengan Performance Management System (PMS). Secara umum CMO memiliki fungsi penting diantaranya:
a) Melakukan inisiasi perbaikan proses bisnis untuk mencapai bisnis excellent;
b) Melakukan eksekusi terhadap program-program dengan bekerjasama terhadap segenap unit;
c) Melakukan integrasi dari segala sector dengan tujuan agar setiap perubahan strategis yang dilakukan di unit-unit organisasi berjalan secara sinkron sehingga tidak ada kebijakan yang tumpang tindih;
d) CMO mengemban fungsi pengelolaan proyek untuk mendukung program-program perbaikan di segenap unit;
e) Menghilangkan sentralisasi tenaga ahli yang berkumpul di pusat dengan melakukan pembagian tenaga ahli pada setiap cabang guna optimalisasi cabang.
Pengembangan SDM yang dilakukan BNI diimplementasikan melalui program, antara lain :
1) Leadership
2) Kebijakan Organisasi
3) Remunerasi
4) Infrastruktur Kerja
5) Iklim Kerja
6) Pelatihan dan pengembangan
7) Karir
8) Penilaian Kinerja
9) Role Play dan Employ Analysis
10) Recruitmen dan Knowledge Sharing

3. Knowledge Sharing
Bank BNI telah menciptakan sebuah metode knowledge sharing yang bertujuan menginformasikan segala perkembangan yang terjadi di dalam tubuh Bank BNI, baik dari sisi manajemen, SDM, maupun kebutuhan pelanggan, beberapa metode knowledge sharing yang diterapkan, antara lain:
a. Menerbitkan Majalah Sinergi, yang berisi perkembangan-perkembangan di tubuh Bank BNI dan juga menginformasikan pegawai-pegawai berprestasi yang dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Majalah ini diletakkan pada kantor-kantor cabang Bank BNI
b. Menerbitkan Buletin, buletin ini terbit secara rutin yang berisi berbagai informasi-informasi aktual, yang merupakan sumber informasi bagi pegawai maupun bagi nasabah.
c. Broadcast via Mesengger, yaitu memanfaatkan aplikasi Blackberry Mesengger dengan membuat sebuah grup, dimana masing-masing anggota yang tergabung dapat men-share segala informasi yang dimiliki terkait dengan BNI, termasuk dari Administrator dapat men-share secara Broadcast berbagai info-info yang perlu diketahui anggota Tim (pegawai BNI).
d. BNI Forum, yaitu forum pertemuan seluruh karyawan BNI untuk berkumpul dan membahas berbagai permasalahan dan menemukan solusi serta menginformasikan berbagai perkembangan-perkembangan terkait.
e. Intranet, merupakan media komunikasi yang ditujukan untuk kalangan internal, dimana para user dapat berkomunikasi dan berbagai informasi terkait dengan kebutuhan perusahaan (Bank BNI).
f. Hari Mutu BNI setiap tanggal 5, merupakan forum diskusi yang selalu dilaksanakan pada tanggal 5 setiap bulannya untuk mengusahakan peningkatan mutu perusahaan.
g. Lomba Inovasi, merupakan kegiatan yang bertujuan menggali inovasi dan kreativitas karyawan BNI dan akan dipilih berbagai inovasi yang dapat diterapkan ke dalam tubuh perusahaan (Bank BNI).

4. Budaya Kerja
Salah satu perubahan yang dilakukan BNI adalah dengan membangun budaya kerja pola baru yang lebih terarah dan terukur, yang dirumuskan dalam “4 Budaya Kerja” dengan meningkatkan Profesionalisme, Integritas, Orientasi Pelanggan dan Perbaikan Tiada Henti. Budaya kerja perusahaan tersebut berhasil dikembangkan dengan mengimplementasikan kepada setiap personil seluruh Pegawai yang terfokus pada “6 Nilai Perilaku Utama Insan BNI”, dengan cara meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik Jujur; Tulus dan Ikhlas Disiplin; Konsisten dan Bertanggungjawab Memberikan Layanan Terbaik Melalui Kemitraan Yang Sinergis Senantiasa Melakukan Penyempurnaan Kreatif dan Inovatif.
Budaya kerja tersebut terbukti mampu menghadirkan suasana kekeluargaan dan kebersamaan yang tercermin pada :
a. Terjalinnya keterbukaan antara sesama Pegawai antara yang satu dengan lainnya
b. Terciptanya komunikasi yang baik dan terarah antara pimpinan dan bawahan yang mampu membangun semangat gotong royong
c. Terwujudnya rasa memiliki (engagement) yang bertanggungjawab terhadap perkembangan dan kemajuan perusahaan.
d. Terlahirnya Pemimpin yang adaptif terhadap lingkungan kerja yang tanggap terhadap perkembangan dunia luar serta mampu menghadapi tantangan di masa depan.
Budaya kerja ini adalah salah satu kunci kesuksesan BNI untuk menjadi Bank unggulan di Indonesia yang mampu bersaing dengan para kompetitornya.

5. Pengawasan Internal dan Tim Independen
Dalam melaksanakan kegiatan perbankan karyawan dan pimpinan BNI mengedepankan pola piker pelatihan sehari-hari di tempat kerja. Semua stakeholder internal bekerja sesuai SOP pelayanan, SOP administrasi, dan SOP perbankan, seperti yang ada pada pelatihan. Pelatihan ini dianggap sebagai pelatihan sehari-hari karyawan terhadap nasabah, sehingga mereka akan bekerja sesuai aturan yang sama, standar yang sama, pelayanan yang sama, di seluruh kantor BNI di Indonesia.
Pola pelayanan ini sama dan seragam di seluruh pelosok Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, pimpinan memegang kendali penuh dalam hal transaksi perbankan di kantor yang menjadi tanggungjawabnya. Selain itu, pimpinan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja bawahan, pimpinan juga melakukan pengawasan personal dan manajerial pegawai, system dan sarana operasional kantor dengan melakukan inspeksi yang tidak terjadwal terhadap random sample office.
Selain itu,  untuk menjaga independensi hasil pemeriksaan terhadap pengawasan kinerja bawahan, selain tim pengawasan internal, manajemen BNI juga menerjunkan tim pengawas independen yang berasal dari eksternal organisasi. Tim ini bekerja secara acak pada kantor BNI di seluruh Indonesia, informasi tertutup satu arah pada manajemen, pelaksanaan yang tidak terdeteksi oleh orang yang bersama-sama dengan nasabah lain melakukan permohonan aplikasi perbankan, untuk melakukan pengujian pelayanan apakah sesuai dengan SOP yang sudah ada.

6. Pelayanan Pelanggan dan Masyarakat
a. Pelayanan terhadap nasabah
BNI senantiasa memberikan layanan prima bagi nasabah dengan melakukan berbagai inovasi produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dan inovasi tersebut juga didukung oleh kemajuan teknologi sehingga memberikan layanan yang cepat, tepat, akurat, dan aman. Pelayanan tersebut meliputi:
1) Simpanan;
2) Pinjaman;
3) Kartu kredit;
4) Kartu debit;
5) Layanan e-banking;
6) Jasa-jasa;
7) Simpanan pensiun;
8) Bancansurrance adalah pemasaran produk asuransi yang dikembangkan dan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi dan didistribusikan melalui jaringan bank.
b. Pelayanan terhadap masyarakat
Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, BNI melaksanakan Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui :
1) Bina Lingkungan
2) Program Kemitraan
3) Bni Go Green
4) Kerjasama Lembaga
5) Achievement
c. Branding
Kerjasama dengan Klub Bola Chelsea dan Garuda Indonesia dalam sampul kartu kredit. Dengan inovasi perbankan yang luas, menimbulkan kepercayaan pemerintah terhadap perusahaan BNI dengan meluncurkan kartu kredit dan kartu ATM/debit bergambar Tim Sepakbola peserta BPL, Chelsea, dengan logo MasterCard. Kartu tersebut dapat diterima oleh fans Chelsea. Bank BNI juga meluncurkan layanan trust bagi industri ekspor, termasuk untuk industri minyak dan gas.


B. Proses Perubahan
Dalam suatu perusahaan, khususnya perbankan, perubahan merupakan suatu hal yang sangat lazim terjadi. Berbagai perubahan yang terjadi dalam lingkungan bisnis, menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam rangka memenangkan persaingan.  Begitu pula yang terjadi di BNI, tuntutan nasabah, inovasi unggul Bank pesaing dan ketatnya persaingan layanan antar Bank, terus mendorong manajemen untuk melakukan perubahan demi perubahan. Kemampuan perusahaan untuk melakukan perubahan akan sangat tergantung dari kemampuan pegawainya dalam menghadapi perubahan tersebut, termasuk kesiapan dalam melakukan perubahan. Pegawai sebagai aset perusahaan merupakan salah satu aspek penting dalam kelangsungan sebuah organisasi, dimana kenyamanan yang dirasakan pegawai akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuan dari suatu perubahan.
Kemampuan manajemen, dalam mengolah dan mendapat dukungan yang berkualitas dari  sumber daya manusia yang dimilikinya, membantu manajemen dalam menjalankan perencanaan yang bertujuan menyamakan pengertian dan pemahaman tentang adanya suatu perubahan yang dijalankan.
Perubahan culture di BNI yang menuntut seluruh pegawai untuk bisa ”berbuat lebih” sebagaimana yang sedang dikembangkan oleh Tim Human Capital, yang diantaranya membangun konsep tentang remunerasi dan career path pegawai BNI kedepan, yang tentunya diharapkan dapat membangun lingkungan kerja BNI menjadi lebih baik. Secara individu, perubahan-perubahan tersebut akan menimbulkan dampak sosial yang cukup besar. Perubahan pola interaksi antara pegawai dan manajemen yang telah terbangun selama puluhan tahun, tampaknya akan ditinggalkan dan digantikan dengan suatu pola baru, sebagai dampak adanya perubahan bisnis proses sesuai blue print  yang dihasilkan Tim Reformasi .  Dengan demikian perubahan tersebut juga menuntut kesiapan yang kuat dari setiap pegawai, terutama menyangkut kesiapan mental akibat adanya perubahan interaksi sosial dalam komunitas pegawai BNI.
Ada beberapa hal yang dirasa penting, salah satunya adalah hadirnya media relations yang diharapkan dapat memberi informasi dan pemahaman untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gap informasi. Mengapa ini penting, kesimpang-siuran akibat adanya gap informasi, berpotensi menimbulkan kebingungan yang berujung pada suatu kondisi yang kontra produktif akibat ketidakpahaman pegawai terhadap suatu perubahan yang sedang terjadi.
Bagi suatu perusahaan, sangat penting menggunakan media komunikasi sebagai sarana interaksi untuk menyampaikan informasi.  Sarana ini dinilai cukup efektif untuk  berkomunikasi secara langsung antara manajemen dan pegawai, sehingga makin menyempitkan gap informasi yang acapkali menimbulkan kesimpang siuran informasi.  Simpang siurnya suatu informasi  sangat potensial menimbulkan gejolak di level pegawai, yang pada akhirnya dapat menimbulkan preseden negatif pegawai terhadap manajemen. Dan apabila hal-hal semacam tersebut tidak dikelola dengan baik, maka tujuan dari perubahan tersebut akan menjadi sulit tercapai. Disamping itu, hal lain yang harus dilengkapi dalam pencapaian suatu perubahan adalah dengan kegiatan yang bersifat meningkatkan kemampuan pegawai, dalam bentuk pelatihan-pelatihan sebagai tambahan pengetahuan, keahlian/ keterampilan yang akan mengubah sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Kegiatan ini akan menyempitkan gap of competency pegawai terhadap requirement kompetensi yang dibutuhkan seiring perubahan yang terjadi.  Semakin kecil gap of competency, maka semakin siaplah seorang pegawai untuk menghadapi perubahan.

C. Inovasi Perubahan
Inovasi-inovasi yang dilakukan BNI merupakan kunci keberhasilan BNI pada dunia perbankan. Inovasi-inovasi tersebut antara lain :
a. Aplikasi Perbankan, dengan menerbitkan :
- Phone Banking
- SMS Banking
- Internet Banking
b. Online Layanan
- Belanja online
Layanan belanja online BNI  - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) meluncurkan inovasi belanja online yang pertama di Indonesia (BNI e-Commerce Payment Solution). Dalam hal ini, BNI menargetkan pangsa pasarnya pada pengguna sistem belanja online tersebut dikalangan anak muda.
- Pembayaran Online
Produk BNI e-Commerce nantinya, akan semakin banyak mengandalkan pembayaran elektronik dan internet. Peluang tersebut tidak akan disia-siakan oleh BNI dan dimanfaatkan secara jangka panjang dengan memberikan kemudahan transaksi secara online.
BNI akan berusaha keras untuk bisa capai pasar anak muda, ini tidak akan disia-siakan oleh BNI karena untuk jangka panjang BNI akan permudah transaksi secara online,
Menurut datanya, BNI melayani 14,5 juta rekening dengan pemegang BNI kartu debit yang mencapai 9,1 juta nasabah. Volume transaksi pada tahun pertama untuk BNI Debit Online dan DOKU Wallet sebesar lima juta dengan total nominal transaksi diperkirakan Rp.250 milliar.

D. Dampak Negatif dan Positif Perubahan
1. Dampak Negatif Perubahan
Beberapa dampak negatif terhadap sebuah prubahan pasti ada, hal yang menonjol adalah perubahan budaya kerja, banyak orang muda yang lebih menuntut kecepatan dan pemanfaatan teknologi tinggi sehingga memaksa para senior utuk dapat menyesuaikan
Disamping itu menuntut orang untuk terus bergerak dan tidak selalu berada pada zona nyaman, sehingga bila ada kesalahan baik itu sengaja ataupun tidak maka akan berdampak pada orang yang melakukan kesalahan tersebut.
2. Dampak Posiitif Perubahan
Perubahan untuk sebuah kemanjuan pasti berdampak positif, hal – hal yang didapat dari perubahan yang dilakukan BNI antara lain :
- Berhasil mempertahankan eksistensi keberadaan bank BNI hingga saat ini.
- Berhasil menaikkan nilai saham dari Rp.600,-/lembar dan saat ini telah mencapai Rp. 6,700,-/lembar.
- Berhasil memenuhi kebutuhan nasabahnya melalui inovas--inovasi produk perbankan yang dihasilkannya.
- Berhasil menciptakan budaya kerja yang baik dan mampu menunjang keberhasilan perusahaan .
- Berhasil memajukan lembaganya dalam segala aspek.
- Berhasil memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi para nasabahnya


BAB III
H A S I L

A. Rangkuman
Dari hasil kegiatan benchmarking ini dapat diambil secara garis besar bahwa pada prinsipnya setiap perubahan akan menimbulkan suasana ketidaknyamanan pada awalnya. Namun segala bentuk pengorbanan itu tidak akan sia-sia. Karena sesungguhnya pada setiap perubahan akan berdampak pada hasil. Apabila perubahan ditanggapi dengan posistif makanya hasilnya akan baik, bahkan bisa jauh lebih baik. Sebaliknya jika perubahan ditanggapi negatif maka cepat atau lambat akan tergilas dengan perkembangan perubahan itu sendiri.

B. Rekomendasi
Rekomendasi terhadap hal-hal yang dapat diadopsi / diadaptasi pada kegiatan Benchmarking ini, antara lain :
1. Pelaksanaan Survey
2. Pemetaan bentuk Layanan
3. Perubahan Mindset
4. Penyesuaian Cultur
5. Pembinaan Kepemimpinan (leadership)
6. Pembentukan Tim Efective
7. Penggunaan IT dan aplikasi

























































Jumat, 24 Januari 2014

BATAS USIA PENSIUN

BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : K.26-30 lV.7 -3199
TANGGAL : 17 JANUARI 2OI4
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor : K.26-30N.7-3199 Jakarta, l7 Januari 2014
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KepadaYth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
   di
            Tempat
1.Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
   Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
   Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014
   perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil
   menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas
   usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
   berikut :
a. Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
   2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa :
1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas :
a) Jabatan Administrasi;
b) Jabatan Fungsional; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi.
2) Jabatan Administrasi terdiri atas :
a) Jabatan Administrator;
b) Jabatan Pengawas; dan
c) Jabatan Pelaksana.
3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas :
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b. Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5
   Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai
   Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia
   pensiun, yaitu :
   1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
   2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
   3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
c. Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
    Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai
   berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan :
1) jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara
    dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan
    Tinggi Madya;
3) jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4) jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
5) jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
6) jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang-
  Undang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka :
a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan
   Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal
    sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh)
    tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi  
    Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi
    Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan
    eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan
    pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah
   ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam)
   tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai
   akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia
      pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
  2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia
      pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
  3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58
      (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat     sebagai
    Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan
    pemberhentian dari jabatannya.
c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai
    Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh
    enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung
    mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai
    berikut :
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah
    diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan
    masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian
    dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
    pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
d.
                                      
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah
    diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi
    tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat
    pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis
    bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan
    pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang
    sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian)
    tetap berlaku.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada
saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas
Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya
dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret
2014.
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia
melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan
pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat
pengabdian) ditinjau kembali.
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas,
maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan
tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan
pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat
kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan
Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I
dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa
persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
    pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih,
   diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung
   mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
   pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan
   perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
    pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang
    bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan
    kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas
   tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas
   usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
   pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak
   bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan
   mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara
   tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
   Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
   sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh 1:
 Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956,
 sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di
 Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani
 masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir
 pada bulan Juli 2014.
 Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas
 atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan)
 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai
 Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan
 hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957,
sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan
Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka
yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi
mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat
akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957,
sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat
ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa
persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka
yang bersangkutan ditugaskan kembali.
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas
kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
f.Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat
Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke
bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya
dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan
fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi
keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam)
tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir
Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah
diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan
masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian
dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang
sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak
bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta
pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan
(apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada
saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian
Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan
pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung
mulai akhir Januari 2014.
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia
melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan
pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat
pengabdian) ditinjau kembali
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas,
maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan
tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian
kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila
mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
g. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat
Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke
bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau
masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia
melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak
berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh
delapan) tahun.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia
melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan
permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958,
sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian
Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa
bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada
bulan Januari 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang
bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan
masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan
mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas
kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan
batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara
dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena
menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam)
tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh
delapan) tahun.
h.

Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat
ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari
jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013
dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani
pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
j. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan
organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan
belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka
batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat
ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
k. Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain
yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan
Panitera), dinyatakan tetap berlaku.
3. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
awaian Negara,
Tembusan, Yth :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Sekretaris Kabinet;
7. Semua Deputi di lingkungan BKN;
8. Direktur Utama PT. TASPEN (Persero);
9. Semua Kepala Kantor Regional BKN.